Akhirnya Mahfud MD Beri Respon Pada Polemik Demokrat, Mahfud MD: Sama Juga dengan Sikap Pemerintahan Pak SBY

- 6 Maret 2021, 20:11 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd

"Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," ucap Mahfud MD melanjutkan penjelasannya.

Baca Juga: Link Live Streaming Osasuna vs Barcelona: Prediksi Line Up Kedua Tim

Selain itu, Mahfud MD juga menjelaskan bahwa KLB merupakan bagian dari independensi parpol. Sehingga pemerintah tidak bisa melarangnya.

Apabila pemerintah melarang dan tidak menghormati independensi parpol maka pemerintah dianggap melakukan intervensi atau memecah belah.

Mahfud MD juga memberi keterangan bahwa sejak Presiden Megawati, Presiden SBY, hingga Presiden Jokowi, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau munaslub.

Baca Juga: Manfaatkan Teknologi, Platform Digital Berbasis Kitab Kuning Akan Dikembangkan Oleh Kemenag

"Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai Pak Jokowi ini, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol," ujar Mahfud MD.

"Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb.," kata Mahfud menjelaskan.

Mahfud MD kemudian memberi contoh kasus sikap pemerintah era Presiden Megawati pada kasus PKB Gus Dur dan Matori Abdul Jalil.

Baca Juga: Airlangga Resmi Umumkan Hasil Rapimnas I Partai Golkar di Jakarta

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x