SINARJATENG.COM – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) se-Jawa mengeluarkan maklumat dengan Nomor : 08/II/2021, setelah adanya kasus kerumunan masa.
kasus kerumunan massa pada Kunjungan Kerja Presiden Jokowi di Maumere, Ibu Kota Kabupaten Sikki NTT, pada tanggal 23 Februari 2021 kian menjadi perbincangan hangat.
KAMI menyebut dalam maklumat tersebut bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (recht staat), yang tidak mengenal adanya diskriminasi, juga double standard demi hukum dan keadilan, yang berlaku sama (equality before the law) untuk semua warga negaranya.
Baca Juga: Raih Predikat Negara dengan Tingkat Kesopanan Pengguna Internet Rendah, Kominfo Bentuk Komite Etik
KAMI juga menyampaikan sikap mereka mengenai kasus kerumunan Jokowi tersebut ke dalam beberapa poin yang ada di dalam maklumat tersebut seperti yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Jumat 26 Februari 2021, di antaranya:
1. Bahwa sengaja atau tidak sengaja adanya indikasi kuat bahwa Presiden telah melanggar UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Menular, UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Inpres No.6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
2. Bahwa ketika Presiden bertemu dengan sekelompok masyarakat NTT, dengan sengaja berhenti dan muncul di atap kendaraannya untuk menyapa dan membagi souvenir kepada masyarakat.
Baca Juga: Lakukan Maksimalisasi Ekosistem Finansial, Pemerintah Rencanakan Rupiah Digital
Padahal perbuatan Presiden tersebut sangat disadari akan menimbulkan kerumunan massa, seperti yang terlihat pada beberapa video.