Airlangga Hartarto: UU Cipta Kerja Beri Kemudahan untuk Pengusaha Bisnis dan Berinvestasi di Indonesia

- 26 Februari 2021, 22:36 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. /Dok. Ekon.go.id

SINARJATENG.COM - Ditengah Pandemi Covid-19, Pemerintah terus berupaya meningkatkan ekosistem bisnis dan investasi di Indonesia.

Dalam webinar bertajuk “Invest in Indonesia: Opportunities in Asia’s Economic Powerhouse” yang dihadiri oleh berbagai perusahaan dari negara-negara di kawasan Eropa dan sejumlah Duta Besar RI pada perwakilan RI di Eropa dan Amerika, Kamis 25 Februari 2021, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal itu.

Airlangga menerangkan, UU Cipta Kerja dirancang untuk menyederhanakan, menyinkronkan, dan mengefektifkan peraturan yang terlalu besar dan sering kali menghambat kegiatan bisnis Indonesia.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyelundupan Ganja 100 Kilogram di Depok

Sebagai bagian dari tranformasi ekonomi, UU Cipta Kerja diyakini akan meningkatkan kemudahan berusaha dan menarik investasi sehingga mendorong daya saing maupun penciptaan lapangan kerja.

“Presiden RI juga telah menandatangani 51 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yaitu 47 PP dan 4 Perpres. Semuanya diharapkan bisa menjadi pedoman pelaksanaan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan UU tersebut,” tutur Airlangga. 

Menko Airlangga juga menegaskan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai dengan standar internasional terutama pada isu-isu yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup dan hak para pekerja.

Baca Juga: Diperkirakan Akan Terus Meningkat, Indonesia Masuk 10 Negara dengan Penderita Diabetes Tertinggi

“Berbagai upaya lain untuk meningkatkan iklim investasi tanah air adalah melalui Daftar Prioritas Investasi (DPI), Indonesia Investment Authority (INA), dan Online Single Submission (OSS),” kata Menko Perekonomian.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x