Jadwal Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini 26 Februari 2021

- 26 Februari 2021, 07:27 WIB
ilustrasi/Jadwal SIM keliling Jakarta
ilustrasi/Jadwal SIM keliling Jakarta /tangkap layar/Twitter tmcpoldametro/

SINARJATENG.COM - Layanan SIM Keliling DKI Jakarta hari ini, Jumat 26 Februari 2021 berada di beberapa lokasi.

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka dari mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Berikut lima lokasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta:

Baca Juga: Kota Salatiga Dinobatkan sebagai Kota Paling Toleran di Indonesia versi Setara Institute

1. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng di di Jalan Lapangan Banteng Utara No.1, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

2. Jakarta Barat di LTC Glodok Jalan Hayam Wuruk Nomor 127, Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat.

3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata Jalan Duren Tiga Timur Nomor 30, RT05, Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pemerintah Rencanakan Belajar Mengajar Tatap Muka Juli 2021, Ganjar sebut Belum Ambil Keputusan

4. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX RW01, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

5. Jakarta Utara di Lippo Plaza, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Untuk syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Baca Juga: Dinilai Timbulkan Kerugian Materil dan Imateril, Ombudsman Sampaikan 5 Poin dalam Penanganan Banjir di Jateng

Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus dibuat permohonan SIM baru.

Sedangkan untuk membuat SIM baru bisa dilakukan di Satpas SIM Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat.

Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling tidak hanya bagi pemilik SIM berdomisili DKI Jakarta saja, tetapi semua pemilik SIM dari seluruh Indonesia bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Mobil SIM Keliling DKI Jakarta.

Baca Juga: Pakar: Perawatan Kulit Butuhkan Komitmen Jangka Panjang untuk Hasil yang Optimal

Sedangkan biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga memberikan dispensasi bagi pasien Covid-19 yang masa berlaku SIM nya habis saat sedang menjalani proses karantina pemulihan kesehatan.

Persyaratannya dengan melampirkan surat keterangan dari tim medis bahwa yang bersangkutan sedang menjalani masa karantina.***

Editor: Aman Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x