Dinilai Timbulkan Kerugian Materil dan Imateril, Ombudsman Sampaikan 5 Poin dalam Penanganan Banjir di Jateng

- 25 Februari 2021, 23:20 WIB
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah meminta keterangan pemerintah daerah terkait penanganan dampak banjir di wilayah Jawa Tengah
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah meminta keterangan pemerintah daerah terkait penanganan dampak banjir di wilayah Jawa Tengah /Dok. ORI Jateng

 


SINARJATENG.COM - Ombudsman RI Perwakilan Jateng meminta keterangan pemerintah daerah terkait penanganan dampak banjir di wilayah Jawa Tengah.

Hal ini dilakukan Ombudsman sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa keberadaannya sebagai lembaga pengawas penyelenggara pelayanan memiliki kewajiban untuk menagih komitmen penyelenggara dalam menjamin hak setiap warga.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida menyampaikan, setidaknya terdapat Lima poin penting yang disampaikan Ombudsman kepada Gubernur Jawa tengah dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).

Baca Juga: Pakar: Perawatan Kulit Butuhkan Komitmen Jangka Panjang untuk Hasil yang Optimal

OPD terkait yakni Bagian Organisasi Kota Semarang, BPBD Kota Semarang, Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang, Dinas Kesehatan Kota Semarang, Diskominfo Kota Semarang dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Semarang.

Lima point tersebut yakni Pertama, Penanganan banjir di Jawa Tengah merupakan hal yang serius dan dibutuhkan keseriusan pula dalam menangani dampak tersebut.

"Oleh karenanya, sinergitas dan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memiliki peranan penting," katanya.

Baca Juga: Masa Pandemi, Transaksi Digital jadi Favorit Masyarakat

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x