Kedua, Dalam penanganan dampak banjir, Pemprov Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Semarang wajib memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat.
"Pemerintah wajib memperhatikan kualitas makanan yang didistribusikan kepada warga terdampak, fasilitas kesehatan dan tempat penampungan yang telah memenuhi protokol kesehatan bagi warga terdampak banjir," ujarnya.
Ketiga, Penanganan dampak banjir juga wajib memperhatikan pengguna kebutuhan khusus, perempuan, anak, lansia dan disabilitas.
Baca Juga: Dokter Berikan Strategi Penanganan Kanker untuk Turunkan Angka Kematian
Keempat, Pemprov Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Semarang wajib membuka saluran khusus pengelolaan pengaduan bagi warga terdampak banjir serta bertindak cermat dan tidak berlarut-larut dalam menindaklanjutinya.
Kelima, Dalam hal masyarakat mengalami kerugian materil/imateril atas penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya terkait permasalahan banjir, Pemprov Jawa Tengah dan Pemkot Semarang wajib melakukan telaah berupa ganti kerugian.
Hal ini memperhatikan Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Penyelenggara wajib menyediakan anggaran guna membayar ganti rugi," imbuhnya.
Sebagai bentuk kerja sama yang baik antara Ombudsman RI Perwakilan Jateng dengan Pemprov Jawa Tengah dan Pemkot Semarang, Ombudsman menyambut positif segala bentuk koordinasi yang telah dilakukan termasuk upaya-upaya yang telah dilakukan dalam meminimalisir dampak.