Dikatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara melaksanakan Kegiatan Pendukung Program Padat Karya (KP3K) di sejumlah daerah termasuk di bandara.
Pada tahun 2021 ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menargetkan pelaksanaan Kegiatan Pendukung Program Padat Karya di 29 Provinsi mencakup 143 desa & Kabupaten, dengan alokasi biaya upah sebesar Rp22,5 miliar yang diharapkan dapat menyerap 6.000 orang tenaga kerja di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini, 23 Februari 2021, Jangan Lewatkan Ikatan Cinta
Fadrinsyah juga menyampaikan bahwa kegiatan pendukung program padat karya ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat lokal sebagai penerima manfaat langsung dengan adanya bandar udara.
Selain berfungsi sebagai alat percepatan pengentasan kemiskinan, juga merupakan upaya Ditjen Perhubungan Udara dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat lokal sehingga lebih berperan sekaligus lebih produktif dalam pembangunan dan pengembangan bandar udara.
"Dalam pelaksanaannya kami sampaikan pula bahwa banyak stakeholder yang terlibat guna kelancaran acara ini, yang salah satunya adalah adanya fungsi pengawasan Mitra Kerja Ditjen Perhubungan Udara yang dalam hal ini adalah Komisi V DPR RI juga Kepala Daerah/Perangkat daerah yang sampai saat ini banyak memberikan dukungan terhadap pembangunan dan pengembangan bandar udara nasional khususnya di Bandar Udara Tunggul Wulung, Cilacap," katanya.
Baca Juga: Menyoal Revisi UU ITE, Begini Tanggapan Mahfud MD
Sementara itu, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Tunggul Wulung Cilacap, Capt Renato Joelfian Joesaki mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya menjalankan instruksi pemerintah antara lain menciptakan lapangan kerja di desa, meningkatkan keterampilan masyarakat lokal. Juga, mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat sesuai dengan tema pelaksanaan kegiatan pendukung program padat karya di Bandar Udara Tunggul Wulung.
Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul PHK Terus Meningkat, Program Padat Karya Kurangi Beban Pekerja Terdampak Covid-19, Penyelenggaraan Program Padat Karya di Lingkungan Kementerian Perhubungan sesuai PM 73 tahun 2018 yang diturunkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 011 Tahun 2018 tentang Padat Karya Dalam Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Aset di Lingkungan Ditjen Perhubungan Udara.
"Untuk ini kami mulai fokus mendukung program Padat Karya melalui kegiatan rutin yang sifatnya sederhana atau kegiatan yang tidak memerlukan keterampilan khusus, namun terkait dengan pembangunan bandar udara," katanya.