Menyoal Revisi UU ITE, Begini Tanggapan Mahfud MD

- 22 Februari 2021, 21:50 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD./ /Instagram/@mohmahfudmd.
Menkopolhukam, Mahfud MD./ /Instagram/@mohmahfudmd. /

SINARJATENG.COM – Presiden Jokowi menegaskan akan merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut, jika masyarakat merasa UU itu tidak adil. Hal itu ditegaskan Presiden Jokowi pada tanggal 15 Februari 2021.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membeberkan dua arahan Presiden Jokowi terkait rencana revisi Undang-undang ITE.

Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam Konferensi Pers terkait Rencana Revisi UU ITE di Gedung Kemenko Polhukam RI, Senin, 22 Februari 2021.

Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, DJBC Yogyakarta Ikut Dukung Produksi GeNose C19

“Pada tanggal 15 yang lalu, pada hari Rabu yang lalu, Presiden mengatakan untuk dilakukan kajian terhadap UU ITE yang oleh sebagian masyarakat dinilai perlu direvisi atau dikaji ulang,” ucap Mahfud MD, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI.

Dia menambahkan bahwa sebagian masyarakat menilai terdapat pasal-pasal yang bersifat karet di dalam UU ITE.

“Oleh sebab itu Presiden mengarahkan dua hal, kalau itu sifatnya hanya karena penerapan, maka supaya dibuat kriteria-kriteria implementatif yang bisa berlaku sama, dan itu yang ditugaskan oleh Presiden waktu itu ke bapak Kapolri,” kata Mahfud MD.

Baca Juga: 'Barik Lana' dan 'Nikmat' Jadi Program KUA Kalibawang untuk Ajak Pengantin Lestarikan Alam

Setelah mendapatkan arahan dari Presiden, Kapolri pun langsung menindaklanjuti dengan membuat pola penanganan proses laporan UU ITE di Kepolisian.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x