MUI: Vaksinasi Tak Batalkan Puasa di Bulan Ramadhan

- 18 Februari 2021, 07:17 WIB
ilustrasi vaksin covid-19.
ilustrasi vaksin covid-19. /nataliyavaitkevitch/pexels

SINARJATENG.COM - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF mengatakan, bahwa penyuntikan vaksin virus Corona (Covid-19) tidak membatalkan ibadah puasa di Bulan Ramadan.

"Pendapat saya tidak (membatalkan) ya," kata Hasanuddin, Rabu 17 Februari 2021.

Hasanuddin menilai, disuntik vaksin tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Terlebih, kata dirinya, vaksinasi tersebut merupakan obat yang sifatnya darurat dibutuhkan oleh manusia saat ini.

Baca Juga: Beberapa Hal yang Harus Kamu Ketahui Tentang Vaksin Covid-19

"Ini seperti obat tetes mata, apakah membatalkan? Tidak menurut saya. Lalu vaksin ini kan tertutup. Bukan anggota tubuh yang terbuka. Artinya tak membatalkan," kata dia.

Meski demikian, Hasanuddin menyatakan MUI belum berencana membuat fatwa khusus mengenai suntik vaksin saat berpuasa. 

Dirinya mengatakan, MUI bisa saja membahas fatwa mengenai hal tersebut bila ada pihak yang mengajukan.

Baca Juga: Menristek Sampaikan Perkembangan Baru Mengenai Vaksin Covid-19 Merah Putih

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan vaksinasi Covid-19 di Jakarta akan mundur sehari. 

Halaman:

Editor: Anto Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah