Begini Cara Kerja Terapi Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid-19

- 13 Februari 2021, 21:27 WIB
Karyawan Pindad turut melakukan donor plasma konvalesen di Unit Donor Darah PMI Kota Bandung pada Rabu, 10 Februari 2021.
Karyawan Pindad turut melakukan donor plasma konvalesen di Unit Donor Darah PMI Kota Bandung pada Rabu, 10 Februari 2021. /Humas Pindad/

Ni Ken kembali menjelaskan untuk penerima donor plasma konvalesen ini juga belum ditentukan syarat ataupun kriterianya karena masih menunggu hasil uji atau penelitian final dari rumah sakit. Namun, harapannya plasma konvalesen ini akan diberikan kepada para pasien Covid-19 yang belum berada dalam kondisi kritis, agar tidak mengalami kondisi kritis lebih lanjut.

Mengenai persyaratan untuk pendonor, Ni Ken merincikan secara lengkap apa saja yang harus diperhatikan sebelum melakukan donor plasma konvalesen, hampir serupa dengan syarat donor darah biasa.

Baca Juga: Gelar Forum, BRI Bandung Beri Apresiasi Peran Mantri

“Kalau syarat donornya ya pasti dia harus pernah sakit Covid-19, ada hasil swab positif, kemudian sudah sembuh dan ada hasil juga dari surat swab yang menyatakan negatif atau surat keterangan langsung dari fasilitas layanan kesehatan, puskesmas atau rumah sakit. Karena ada kriteria dan gejala yang harus dirasakan oleh pendonornya sebelum menjadi pendonor plasma konvalesen, nggak bisa semua penyintas bisa jadi pendonor plasma dan ada pemeriksaan antibodi yang harus dipenuhi oleh si penyintasnya,” lanjut Ni Ken.

“Ada pasien yang tidak bergejala, kadar antibodinya rendah sehingga tidak bisa atau lolos jadi donor plasma, diprioritaskan laki-laki, tidak memiliki penyakit berat, seperti darah tinggi atau gula, jantung, stroke, usia 17-60 tahun seperti donor darah biasa, lalu berat badan di atas lebih 55 kg,” tuturnya.

Terakhir, Ni Ken menegaskan bahwa proses donor plasma ini menggunakan mesin bernama averensis, yang mana hanya mengambil plasma dari pendonor saja, sementara sel darah merah akan dikembalikan lagi ke dalam tubuh pendonor.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah