Menkumham Minta Media Mainstream untuk Tetap Jaga Kualitas Pemberitaan

- 5 Februari 2021, 00:29 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat menjadi Keynote Speaker pada seminar bertajuk 'Regulasi Negara dalam Menjaga Keberlangsungan Media Mainstream di Era Disrupsi Medsos' yang merupakan rangkaian Hari Pers Nasional 2019 di Jakarta, Kamis 4 Februari 2021.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat menjadi Keynote Speaker pada seminar bertajuk 'Regulasi Negara dalam Menjaga Keberlangsungan Media Mainstream di Era Disrupsi Medsos' yang merupakan rangkaian Hari Pers Nasional 2019 di Jakarta, Kamis 4 Februari 2021. /Dok. PWI

“Ini menunjukkan netizen Indonesia sangat besar dan dipastikan terus meningkat terlebih karena pandemi. Angka angka tadi menghasilkan keuntungan tapi bisa pula melahirkan kerugian seperti yang terjadi dialami media mainstream,” ujarnya.

Terkait disrupsi media sosial yang mengancam media mainstream, Menkumham menganggap internet bisa memberi keuntungan tapi sekaligus ancaman kebangkrutan. Hal ini pun perlu menjadi perhatian.

Baca Juga: Moeldoko Ikut Berikan Tanggapan Mengenai Tudingan Ingin Rebut Kursi Ketum Demokrat

“Tidak hanya media tapi kita juga melihat pasar-pasar, market tradisional mengalami disrupsi yang perlu disikapi,” jelasnya.
 
Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari memberikan sambutan menjelaskan tekanan disrupsi media sosial terhadap media mainstream terasa semakin kuat. Disrupsi ini muncul dengan semakin cepatnya
penetrasi bisnis mereka melalui mesin pencari dan situs e-commerce yang memberi guncangan sangat besar pada media mainstream.

“Di tengah krisis karena pandemi ini, kehadiran disrupsi media social membuat media mainstream semakin terpukul. Jika keadaan ekonomi ini berlanjut saya tidak membayangkan apakah masih ada kemampuan media untuk hidup lebih lama,” jelasnya.

Baca Juga: IFI Ajak UIN Walisongo Jalin Kerjasama di Bidang Sains dan Bahasa Prancis

“Salah satu bisa kita harapkan untuk menjadi penolong media ialah kerjasama yang diatur misalnya dengan google dan facebook. Perlu dirumuskan aturan main yg transparan adil dan menjamin keseteraaan antara platform digital dan media mainstream. Diperlukan regulasi untuk koeksistensi antara media lama dan baru yang saling membutuhkan,” pungkas Atal di hadapan Menkumham dan ratusan hadirin yang hadir secara langsung maupun virtual.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x