Polri Targetkan Tilang Elektronik Berlaku di 19 Provinsi pada Maret Mendatang

- 31 Januari 2021, 16:37 WIB
100 Hari Kerja, Kapolri Siapkan Fasilitas Tilang Elektronik Secara Nasional.
100 Hari Kerja, Kapolri Siapkan Fasilitas Tilang Elektronik Secara Nasional. /Humas Polri

Sebagai informasi tambahan, penerapan tilang elektronik tetap mengikuti Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu menjabarkan sanksi dan denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas.***

 

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah