Sebagai informasi tambahan, penerapan tilang elektronik tetap mengikuti Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu menjabarkan sanksi dan denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas.***
Sebagai informasi tambahan, penerapan tilang elektronik tetap mengikuti Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu menjabarkan sanksi dan denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas.***
Editor: Intan Hidayat
Sumber: NTMC Polri