Baca Juga: Peduli Sesama, IIPG Jawa Tengah Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Meteseh
13. Kota Depok : Halaman Parkir Samsat Depok dan Kelurahan Tapos Depok
14. Cinere : Halaman Parkir Samsat Cinere
Sebelum mengakses layanan ini, pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain, KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.
Baca Juga: Sah Jadi Kapolri Baru, Listyo Sigit Prabowo Segera Gelar Rapat untuk Eksekusi Rencana Aksi
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan. Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.
Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum. Adapun untuk perpajangan SIM bisa dilakukan di lima titik lokasi Mobil SIM Keliling di Jabodetabek.
Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.***