SINARJATENG.COM – Mengenai nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima Surat Presiden. Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu 13 Januari 2021.
Hal tersebut juga dijelaskan oleh puan setelah menerima surpres.
“Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI, atas nama Komjen (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, Msi, untuk mendapatkan persetujuan DPR,” ujar Puan.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Kunjungi Puskesmas Pandanaran dan RSUD Wongsonegoro untuk Cek Kesiapan Vaksinasi
Mensesneg Pratikno tiba di Gedung Parlemen sekira pukul 10.45 WIB. Adapun Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Aziz Syamsudin, saat menerima Surpres tersebut.
“Pergantian Kapolri saat ini adalah mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir dan dengan demikian perlu diangkat Kapolri yang baru,” ucap Puan.
Puan menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Baca Juga: 137 Kantong Jenazah dan 112 Sampel DNA Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Diterima RS Polri