Kebijakan Penumpang dan Maskapai Lewat SE Kemenhub, Izinkan Keterisian Bangku Pesawat 100 Persen

- 12 Januari 2021, 19:24 WIB
Ilustrasi pesawat terbang
Ilustrasi pesawat terbang /PIXABAY/STOCKSNAP

 

SINARJATENG.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan kapasitas penumpang pesawat 100 persen.

Meski mengizinkan kapasitas penumpang hingga 100 persen, Kemenhub tetap memberlakukan sejumlah aturan bagi para penumpang dalam Surat Edaran (SE) yang berlaku mulai 9 hingga 25 Januari 2021.

Hal itu diketahui melalui SE Nomor 3 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Sabtu, 9 Januari 2021.

Baca Juga: Jenazah Pertama Sriwijaya Air SJ 182, Pramugara yang berhasil Diidentifikasi Tim DVI Polri

Dalam SE Nomor 3 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto tersebut, terdapat berbagai ketentuan perjalanan orang atau penumpang dalam negeri dengan transportasi udara.

Di antaranya wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker sesuai standar penerbangan, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

“Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun langsung, sepanjang perjalanan,” kata Novie Riyanto melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tersebut.

Baca Juga: Mendung dan Laut yang Bergelombang Tak Membuat Tim SAR Gentar Evakuasi Jatuhnya Sriwijaya Air 182

Kemudian, penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam.

Halaman:

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah