Kebijakan Penumpang dan Maskapai Lewat SE Kemenhub, Izinkan Keterisian Bangku Pesawat 100 Persen

- 12 Januari 2021, 19:24 WIB
Ilustrasi pesawat terbang
Ilustrasi pesawat terbang /PIXABAY/STOCKSNAP

Kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Bagi pelaku perjalanan udara menuju Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2X24 jam, atau hasil nonreaktif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: BNPB Rilis Data Korban Bencana Tanah Longsor Sumedang, 26 Orang Belum Ditemukan

Sedangkan untuk pelaku perjalanan udara dari dan ke daerah lain, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam, atau hasil nonreaktif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan.

Dilansir dari Pikiran Rakyat berjudul Izinkan Bangku Pesawat 100 Persen, Kemenhub Atur Kebijakan bagi Penumpang dan Maskapai, Persyaratan tes kesehatan tersebut tidak berlaku bagi penerbangan angkatan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T yakni tertinggal, terdepan, dan terluar, serta bagi penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.

Sementara itu bagi penyelenggara angkutan udara juga tidak boleh memberikan makanan dan atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi di bawah dua jam, kecuali untuk kepentingan medis.

Baca Juga: Indonesia Timur Siap-siap Lakukan Kalibrasi Arah Kiblat, Berikut 5 Cara Menurut BMKG

“Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tutur Novie Riyanto.

Kemudian apabila terdapat penumpang yang melakukan pengembalian tiket penerbangan (refund), proses pengembalian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, awak pesawat udara yang bertugas dalam penerbangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan RT-PCR atau rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 14X24 jam sebelum keberangkatan.***

Halaman:

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah