8 Kriteria Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali, Apa Saja?

- 6 Januari 2021, 21:08 WIB
Pembatasan kapasitas pekerja kantor juga akan diberlakukan selama pembatasan sosial.
Pembatasan kapasitas pekerja kantor juga akan diberlakukan selama pembatasan sosial. /unsplash/Arlington Research

- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat

- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring

Baca Juga: Respon Kelangkaan Kedelai, Polisi Tegaskan akan Tindak Hukum Penimbun

- Sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat

- Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan

- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

Baca Juga: Jadwal Semifinal Piala Liga Inggris Malam Ini: Pertandingan Derby Manchester

- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara

- Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah