8 Kriteria Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali, Apa Saja?

- 6 Januari 2021, 21:08 WIB
Pembatasan kapasitas pekerja kantor juga akan diberlakukan selama pembatasan sosial.
Pembatasan kapasitas pekerja kantor juga akan diberlakukan selama pembatasan sosial. /unsplash/Arlington Research

SINARJATENG.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa dan Bali.

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi seluruh parameter yang ditetapkan," ungkap Airlangga saat konferensi pers seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan para gubernur, Rabu 6 Januari 2021.

Airlangga merinci kriteria yang dimaksud antara lain tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu 82 persen.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali Mulai 11 Januari 2021

Kemudian, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional sebesar 14 persen. Terakhir, tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

Untuk penerapan pembatasan kegiatan masyarakat di masing-masing daerah, kata Airlangga, akan ditentukan oleh pemerintah daerah. Penerapan pembatasan tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Ganjar Siapkan Antisipasi Penolakan Vaksin Corona, Berikut Langkahnya

Adapun pembatasan kegiatan masyarakat di antaranya:

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x