Pemerintah Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali Mulai 11 Januari 2021

- 6 Januari 2021, 20:50 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebut beberapa wilayah yang ditetapkan pembatasan Jawa dan Bali Januari 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebut beberapa wilayah yang ditetapkan pembatasan Jawa dan Bali Januari 2021. /Instagram.com/@airlanggahartarto_official

SINARJATENG.COM - Pemerintah terus melakukan kebijakan demi menekan angka kasus Covid-19 yang hingga kini terus alami pelonjakan setiap harinya.

Terbaru, mulai 11 Januari 2020, pemerintah dikabarkan akan menerapkan kriteria pembatasan kegiatan masyarakat. Akan tetapi bukan sebagai bentuk pelarangan, melainkan pembatasan aktivitas masyarakat.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers Menteri Terkait Hasil Rapat Terbatas pada Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Ganjar Siapkan Antisipasi Penolakan Vaksin Corona, Berikut Langkahnya

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," jelas Airlangga saat konferensi pers seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan para gubernur, Rabu 6 Januari 2021.

"Pembatasan ini, kami tegaskan bukan pelarangan," sambungnya.

Airlangga mengatakan setidaknya ada delapan pembatasan yang ditetapkan pemerintah. Mulai dari kebijakan work from home (WFH) 75 persen, pembelajaran sistem daring hingga pengaturan moda transportasi.

Baca Juga: Respon Kelangkaan Kedelai, Polisi Tegaskan akan Tindak Hukum Penimbun

"Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, dan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB," tuturnya.

Adapun daerah-daerah yang masuk kriteria pembatasan kegiatan di antaranya di Pulau Jawa dan Bali. Nantinya, penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah. Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,"tukasnya.

Baca Juga: Gratis, Subsidi Listrik Akan Diperpanjang PLN Hingga Maret 2021

Berikut daftar lengkap kegiatan yang terkena pembatasan tersebut:

- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

- Kegiatan belajar mengajar secara daring.

Baca Juga: Kabupaten Kupang Diguncang Gempa Magnitudo 4,8

- Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

- Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Jadwal Serie A Italia Pekan ke-16: Big Match AC Milan vs Juventus, Siaran Langsung RCTI

- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

- Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah