Perubahan Perilaku Berkelanjutan Upayakan Tekan Transmisi Virus Covid-19

- 3 Januari 2021, 18:51 WIB
Ilustrasi protokol kesahatan.* /PIXABAY/
Ilustrasi protokol kesahatan.* /PIXABAY/ /

Dan juga bagi masyarakat yang tidak patuh, akan dijatuhi sanksi.

Hal ini mengacu pada Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus.

Baca Juga: 4 Cara Meningkatkan Kekebalan Tubuh agar Terbebas dari Covid-19

Dalam Inpres, pemerintah daerah dengan menjalankan prinsip desentralisasi mampu menjalankan tugasnya menyelenggarakan operasi yustisi dan operasionalnya dapat disesuaikan karakteristik daerah.

Dan pemerintah pusat tetap memonitor pelaksanaan pengawasan kepatuhan protokol kesehatan khususnya di titik-titik rawan keramaian.

Seperti tempat ibadah, tempat olahraga publik, restoran atau kedai, warung, tempat wisata, pasar tradisional dan mall.

Baca Juga: Peringati HUT Ke-61 Ormas MKGR, Ferry Wawan Cahyono Ajak Kader Bangun Semangat Gotong Royong

Dalam mengawasi kepatuhan, pemerintah menggunakan sistem monitoring BLC.

Sistem ini dilaksanakan melalui pengawasan yang dilakukan para partisipan mulai anggota TNI/Polri/Satpol-PP, relawan dan petugas Satuan Tugas Covid-19 daerah.

Untuk titik pengawasan tersebar pada 512 kabupaten/kota. Dari jumlah itu, 20,6% yang patuh dalam memakai masker dan 16,9% yang patuh dalam menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.

Halaman:

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah