Sempat Timbulkan Sentimen Publik, Pelaku Pelecehan Lagu Kebangsaan Sejak Awal Niat Kelabuhi Polisi

- 2 Januari 2021, 20:40 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono./Dok. Humas Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono./Dok. Humas Polri /

SINARJATENG.COM – Tersangka kasus video parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya, MDF yang berusia 16 tahun ini paham teknologi lantaran sudah memiliki handphone (HP) sejak dirinya berusia 8 tahun.

Peran MDF dalam kasus parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya ini adalah bertindak sebagai pembuat Channel YouTube.

Channel YouTube tersebut dibuat MFD dengan mengatasnamakan NJ yang belakangan diketahui tinggal di Sabah, Malaysia dan merupakan WNI.

Baca Juga: Kasus Virus Corona Terkini, Per 1 Januari 2021 Kesembuhan Terus Meningkat Capai 617.936 Orang

Tidak hanya mengatasnamakan NJ, MDF juga menandai lokasi pembuatan saluran YouTube itu berada di Malaysia bahkan menggunakan nomor Malaysia.

MDF sejak awal berniat mengelabui polisi bila dirinya terkena kasus pidana agar tidak bisa terdeteksi.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia, Irjen Pol Argo Yuwono saal menyoal tersangka kasus video parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Baca Juga: Kebakaran SPBU di Pekanbaru Masih Diselidiki Polisi, Dugaannya Gegara Sinyal HP pengemudi

MDF dan NJ memang sudah berteman sejak lama namun pertemanan mereka hanya di dunia maya.

Keduanya sudah saling bertukar informasi dan saling berkomunikasi. Mereka bahkan sering bertengkar via dunia maya.

Tidak terima dengan perlakuan MDF, NJ kemudian membuat kanal YouTube lagi dengan nama My ASEAN. Ia kemudian mengeditnya dan menyertakan gambar babi di dalam video itu.

Baca Juga: Jadwal Serie A Italia Pekan ke-15, Siaran Langsung RCTI

"Antara NJ yang di Sabah dan MDF berteman sering berkomunikasi marah-marah sering. Karena MDF kemudian membuat di kanal YouTube itu Indonesia Raya instrumental parodi dan lirik video dengan menggunakan NJ," kata Irjen Pol Argo Yuwono.

Jadi MDF membuat kemudian menggunakan nama NJ jadi MDF tag lokasinya di Malaysia menggunakan nomor Malaysia," sambung Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers menganai kasus parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya, di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 1 Januari 2020.

"Akhirnya NJ marah sama MDF. Salahnya NJ membuat kanal youtube Channel My ASEAN isinya mengedit yang sudah disebar MDF. Dia menambahi gambar babi oleh NJ. Jadi MDF dan NJ sama-sama membuat," kata Irjen Pol Argo Yuwono.

Baca Juga: Perayaan Tahun Baru Korea Utara, Tunjukkan Negaranya Bebas Virus

MDF Diringkus Bareskrim Polri

MDF kemudian berhasil diringkus Siber Bareskrim Polri di kediamannya di Cianjur. Penangkapan ini hasil daripada koordinasi Bareskrim Polri dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) yang terlebih dulu menahan NJ.

"MDF sudah di Bareskrim Polri. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 2016 tentang perubahan UU nomor 11 2008 tentang ITE. Ini dan kemudian juga dikenakan pasal 64 A jo Pasal 70 UU nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang Negara serta lagu kebangsaan dikenakan kepada para tersangka," tutur Irjen Pol Argo Yuwono.

Baca Juga: Penangkar Harap Ada Standar Kompetensi untuk Program PSR

Parodi Indonesia Raya Sempat Meresahkan Publik

Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, munculnya parodi lagu Indonesia Raya ini memang sempat menimbulkan sentimen dari publik Tanah Air.

Pasalnya, kanal YouTube dalam video itu terdeteksi di Malaysia.

Baca Juga: Link Live Streaming Crystal palace vs Sheffield United: Prediksi Line Up Kedua Tim

"Dan banyak WNI yang rasa nasionalismenya muncul dan kemudian banyak melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak senang dengan adanya video tersebut," ungkapnya.

"Kenapa begitu? karena setelah dilihat nomor HP, tag lokasi ada di Malaysia. sehingga kita merasakan bahwa wah kok ini seperti ini. Yang benar ini melecehkan negara kita. lagu kebangsaan kita," tutur Irjen Pol Argo Yuwono.

Mengetahui hal itu, Siber Bareskrim Polri langsung melakukan penelusuran dan berkomunikasi dengan PDRM malalui zoom. Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat berjudul Miliki HP sejak Umur 8 Tahun, Pelaku Parodi Indonesia Raya Asal Cianjur Paham Cara Mengelabui Polisi.

Baca Juga: Berlaku Januari, Angka Uji Emisi yang Tidak Sesuai Dapat Sanksi Pelanggaran Tarif Parkir Tertinggi

"Itu tidak tinggal diam langsung melakukan penyelidikan dan membuat tim akhirnya berkoordinasi dengan PDRM Malaysia jadi kemarin selain menggunakan HP juga menggunakan zoom antara Bareskrim Polri dengan PDRM saling bertukar informasi berkaitan dengan adanya video di kanal YouTube tadi," kata Irjen Pol Argo Yuwono.***

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x