Ketua DPD Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Penghapusan Guru dari Formasi CPNS

- 1 Januari 2021, 20:48 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. / (ANTARA/Istimewa)/

SINARJATENG.COM - Pemerintah diharapkan untuk mengkaji ulang rencana penghapusan formasi guru dari seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2021.

Hal itu diminta oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, melalui keterangan pers yang diperoleh ANTARA di Jakarta, Jumat, 1 Januari 2021

"Rencana penghapusan guru dari seleksi CPNS mendapat banyak penolakan dari tenaga pendidik dan guru. Oleh karena itu sebaiknya kebijakan ini dikaji ulang," ujar LaNyalla.

Baca Juga: BI Sampaikan Uang yang Beredar di Bali Pada Desember 2020 Capai Rp2,1 Triliun

LaNyalla mengatakan bahwa Pusat Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menolak kebijakan penghapusan formasi guru pada seleksi CPNS 2021.

Menurut dia, P2G menyebut rencana tersebut berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan, tepatnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dalam aturan itu disebutkan ASN terdiri dari PNS dan PPPK (pegawai pemerintah untuk perjanjian kerja).

LaNyalla berharap pemerintah mengajak kelompok guru untuk berdiskusi sebelum memutuskan untuk merealisasikan kebijakan menghapus formasi guru dari seleksi CPNS. Ia berharap kebijakan yang diambil pemerintah tidak merugikan guru maupun tenaga pendidik.

Baca Juga: LIPI Nilai UU Cipta Kerja Gairahkan Investasi dan Perdagangan Internasional

"Kita tahu, salah satu cara untuk menyejahterakan guru adalah melalui rekrutmen PNS. Banyak guru honorer yang sudah berjasa besar di dunia pendidikan yang bertahun-tahun menunggu untuk bisa diangkat menjadi PNS," katanya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x