SINARJATENG.COM - UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih menjadi polemik.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menilai kehadiran UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan menggairahkan investasi dan perdagangan internasional.
Hal itu disampaikan oleh peneliti ekonomi LIPI Zamroni Salim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 1 Januari 2021.
Baca Juga: Setelah Sembilan Bulan Vakum, KA Bandara Adi Soemarno Beroperasi Lagi
"UU Cipta Kerja ini harus disosialisasikan secara luas. Pentingnya UU Cipta Kerja karena dapat memangkas beragam perizinan yang terdapat di berbagai peraturan perundang-undangan sehingga akan memajukan aktivitas perekonomian Indonesia, khususnya dalam bidang investasi dan perdagangan internasional," ucapnya.
Menurut Zamroni, UU Cipta Kerja merupakan ujung tombak yang perlu dioptimalkan agar Indonesia dapat keluar dari dari middle income trap atau jebakan negara berpendapatan menengah.
Apalagi, saat ini berbagai daerah termasuk kawasan khusus perdagangan dinilai masih banyak yang prosesnya jalan di tempat sehingga ada berbagai PR yang harus dikerjakan.
Baca Juga: Jaman Emansipasi, Begini Cara Nembak Cowok Duluan
Dalam sektor pangan seperti hortikultura harus ada integrasi tanggung jawab untuk mendorong industri lokal yang mampu mengolah produk pangan/hortikultura menjadi produk penciptaan nilai tambah.