SINARJATENG.COM – Selama ini, Orang sering bingung dengan penulisan gelar pendidikan.
Mulai dari posisi tanda baca misalnya titik dan koma yang tidak boleh tertukar atau ditinggalkan, karena akan menimbulkan kesalahpahaman bagi pembaca.
Pada masa dulu, gelar akademik hasil lulusan perguruan tinggi dalam negeri umumnya hanya dua macam, yakni Drs. (doktorandus) dan Dra. (doktoranda). Doktorandus untuk laki-laki, sedangkan doktoranda untuk perempuan.
Baca Juga: Sebagai Salah Satu Upaya Menekan Penularan Covid-19, Pemerintah Sosialisasikan Perubahan Perilaku
Kedua gelar tersebut berasal dari bahasa Belanda dan diberikan tanpa memandang disiplin keilmuan yang pernah diikuti.
Namun, sejak keluarnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi, pemberian dan cara penulisan gelar seperti di atas tidak berlaku lagi.
Pemberian dan cara penulisan gelar kini mengikuti keputusan tersebut dan penulisannya mengikuti ketentuan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD).
Baca Juga: Link Live Streaming Everton vs West Ham United: Prediksi Line Up Kedua Tim
Sebagaimana dikutip dari lama resmi Kemdikbud, simak cara penulisan gelar di bawah ini sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut: