Masyarakat Jabar Taati Pemerintah, Ridwan Kamil: Saya Mengucapkan Rasa Haru, Terima Kasih

- 1 Januari 2021, 11:08 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memberikan keterangan pers di Pos Cikapayang, Dago, Kota Bandung pada Kamis 31 Desember 2020 kemarin malam. Dia menyampaikan jika pada malam tahun baru kemarin secara umum wilayah Jabar sepi.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memberikan keterangan pers di Pos Cikapayang, Dago, Kota Bandung pada Kamis 31 Desember 2020 kemarin malam. Dia menyampaikan jika pada malam tahun baru kemarin secara umum wilayah Jabar sepi. /Ilham Zafran

"Saya pikir ini hikmahnya, aktivitas kita yang sangat padat perlu ada istirahatnya dan kontemplasi," ucap dia.

Tahun 2020, lanjut dia, merupakan tahun paling sulit lahir batin dengan terjadinya tantangan dan ujian. Pihaknya berharap 2021 sesuai arahan presiden adalah tahun pemulihan baik pemulihan epidemiologi Covid-19 maupun pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Pemerintah Buka Peluang Pembuatan SIM Gratis, Simak Ketentuannya

"Terlebih dengan vaksin sudah hadir, akan diberikan Januari secara terbatas pada pihak-pihak yang diprioritaskan, pertumbuhan ekonomi juga bergerak lebih cepat, tapi kita harus realistis 2021 Covid-19 belum menghilang tapi menurun begitupun ekonomi, mudah-mudahan kita dapat berita positif yang semangati kita," tutur dia.

Sementara itu, terkait dengan potensi lonjakan kasus mengingat hari libur tersisa tiga hari lagi, Ridwan Kamil tidak memungkiri hal itu bisa terjadi namun dia tidak berharap itu terjadi peningkatan.

"Kalaupun terjadi, tidak akan setinggi Agustus dan Oktober, ini perbaikan-perbaikan kami terus memperbaiki prosedur, tapi perbaikan Covid-19 juga tergantung kepada masyarakat. Silakan asal 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak)," ucapnya.

Baca Juga: Sumba Barat Diguncang Gempa Magnitudo 5,1

Dia menegaskan, pihaknya tidak melarang libur. Pihaknya mengimbau prioritaskan berliburnya di rumah.

"Tapi kalau mau berlibur harus menunjukkan surat bebas Covid, ada yang ingin berlibur tapi tidak bawa tes antigen itu dibalikanankan," ujar dia.

Yang kedua, tim gabungan akan mengecek random razia ke hotel destinasi wisata, apakah pembatasan kapasitas dilaksanakan atau tidak. Kalau pelanggaran terjadi maka sanksi akan diberlakukan hingga Rp 50 juta bahkan potensi pidana.

Halaman:

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah