Malam Pergantian Tahun, Satgas Covid-19 diminta Intensifkan Razia Protokol Kesehatan

- 31 Desember 2020, 19:18 WIB
Ilustrasi Tahun Baru 2021, Ucapan Selamat Tahun Baru 2021
Ilustrasi Tahun Baru 2021, Ucapan Selamat Tahun Baru 2021 /Pixabay/h kama

SINARJATENG.COM - Di malam tahun baru ini, Satgas Covid-19 Kota Padangsidimpuan diminta untuk melakukan razia protokol kesehatan.

Razia tersebut digencarkan khususnya pada malam tahun baru ini dalam upaya meminimalisir penularan Covid-19.

Hal itu juga dikatakan oleh tokoh masyarakat Padangsidimpuan Hasanuddin Sipahutar di Padangsidimpuan, Kamis, 31 Desember 2020.

Baca Juga: Temani Malam Tahun Baru, Berikut Aplikasi Seru Mengusir Bosan di Rumah Aja

Ia mengatakan bahwa satgas Covid-19 harus lebih maksimal melakukan razia penerapan protokol kesehatan.

Serta memberikan tindakan tegas kepada tempat usaha yang tidak mengindahkan penerapan protokol kesehatan, karena potensi terjadinya kerumunan snagat besar pada saat malam pergantian tahun.

Hal itu tentunya juga sesuai dengan Maklumat Kapolri No 4 tahun 2020, yang melarang bagi masyarakat melakukan kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Masih di Masa Pandemi, India Tambah Kapasitas Pengunjung Taj Mahal

Jika terdapat kerumunan maka anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan semakin semangat melakukan razia pada malam pergantian tahun.

"Jangan timbulkan klaster baru pada malam pergantian tahun di Kota Padangsidimpuan. Saya harap juga Pemkab Padangsidimpuan melakukan hal yang sama mencegah adanya kerumunan pada malam pergantian tahun diberbagai tempat, katanya.

Hasan juga menilai, apa yang dikerjakan pihak kepolisian sekarang ini untuk melaksanakan maklumat Kapolri tersebut adalah langkah yang pasti apalagi Satgas Covid-19 juga dapat melakukan hal yang serupa.

Baca Juga: AirAsia Akan Operasikan Kembali Rute Penerbangan Bali-Labuan Bajo Mulai Januari 2021

"Semoga di Kota Padangsidimpuan tidak terjadi lonjakan pasien baru kasus positif Covid-19, harapan bersama ini dapat dimengerti seluruh masyarakat agar dapat saling menjaga diri masing-masing," katanya.

Sementara Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot padangsidimpuan, Nurcahyo Budi mengatakan sesuai hasil rapat bersama unsur TNI-Polri dan pihak lainnya, ditegaskan siapapun tidak dibenarkan melakukan aktivitas mengumpulkan masa pada malam pergantian tahun.

"Tempat-tempat usaha juga diminta untuk mmebatasi kegiatannya pada malam tahun baru.Pada intinya tidak dibenarkan membuat kegiatan pengumpulan massa pada malam pergantian tahun baru, pesta kembang api atau semacamnya," katanya.

Baca Juga: Perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh di Bandung Akan Dilakukan Januari 2021

#satgascovid19

#ingatpesanibujagajarak***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah