Menag Yaqut Tegaskan Dialog Jadi Sikap Dasar, Semua Sama Dimata Hukum

- 28 Desember 2020, 21:46 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas: Semua Memiliki Kedudukan yang Sama di Hadapan Hukum.
Menag Yaqut Cholil Qoumas: Semua Memiliki Kedudukan yang Sama di Hadapan Hukum. /kemenag.go.id

 

SINARJATENG.COM – Perbedaan yang terjadi di antara kelompok, termasuk dalam hal keagamaan harus dapat diselesaikan dengan dialog tanpa tindakan-tindakan yang melanggar hukum.

Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang menyebut semua warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum, apa pun kelompok dan golongannya.

Penyataan ini disampaikan Menag Yaqut dalam Webinar Silaturahmi Nasional Lintas Agama yang digelar Polda Metro Jaya.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah untuk Tutup Akses WNA Agar Tidak Ada Varian Baru Covid-19 yang Masuk

“Dia mau Syiah, mau Ahmadiyah, mau NU, mau Muhammadiyah, mau siapa pun, di depan hukum itu sama. Oleh karena itu negara wajib melindungi mereka, anggota-anggota organisasi ini sebagai warga negara,” tutur Menag Yaqut, Minggu 27 Desember 2020.

“Artinya apa? Jika berbeda keyakinan, tidak boleh ada alasan kelompok yang paling besar mempersekusi, menghakimi sendiri kelompok yang lain. Ini sikap dasar pertama yang akan pemerintah pegang,” imbuh Menag Yaqut.

Menag Yaqut juga mengungkapkan dialog menjadi sikap dasar yang harus dipilih untuk mengatasi berbagai perbedaan-perbedaan yang terjadi, termasuk terkait hal keagamaan.

Baca Juga: Perjalanan Sang Pencerah, KH. Ahmad Syafi'i Mufid

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah