Catat! Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Januari 2021

- 28 Desember 2020, 16:40 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /BPJS Kesehatan

SINARJATENG.COM - Mulai 1 Januari 2021, pemerintah memberlakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan.

Dengan adanya perubahan iuran, pemerintah berharap desifit pada BPJS Kesehatan dapat berkurang. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 (tarif BPJS Kesehatan 2021).

Baca Juga: Gempa Bumi Tektonik Magnitudo 5,4 Guncang Sulawesi Utara

A. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik melalui APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.

B. Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah

Baca Juga: 160 Santri Life Skill Daarun Najaah Ikuti Pelatihan Wirausaha Sabun Ramah Lingkungan

1. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Halaman:

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah