SINARJATENG.COM – Pemerintah bersama pihak Jasa Marga siap memberlakukan tarif baru.
Tarif terintegrasi Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated bagi para pengguna jalan Tol.
Pemberlakuan kenaikan tarif tersebut berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No1524/KPTS/M/2020.
Baca Juga: Wisata Jawa Barat dengan 11 Daerah Tujuan Diawasi Ketat di Tiap Titik Destinasi
Secara resmi PT Jasa Marga melalui akun twitter @PTJASAMARGA hari ini, Sabtu, 26 Desember 2020, menginformasikan bahwa dalam waktu dekat pihak Jasa Marga akan memberlakukan tarif baru yang terintegrasi Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Pihak Jasa Marga telah memberikan rinciannya terkait kenaikan tarif tersebut, sebagaimana dikutip Pikiran-rakyat.com dari laman PMJNews.
Untuk Wilayah 1 yaitu Cawang-Pondok Gede Barat atau Pondok Gede Timur, bagi Golongan I akan dikenakan tarif baru sebesar Rp4.000 dari sebelumnya Rp1.500.
Baca Juga: Pemeriksaan Rapid Test Antigen Dilakukan Pemkot Bandung, Gratis di 3 Hotel Hingga Tempat Wisata
Sementara untuk Golongan II dan Golongan III akan dikenakan tarif baru, yakni sebesar Rp6.000 dari sebelumnya tarif lama Rp2.000.