Diintegrasikan, Berikut Kenaikan Tarif Baru Tol Japek dan II Elevated

- 27 Desember 2020, 17:59 WIB
PT Jasa Marga mengumumkan akan memberlakukan tarif terintegrasi untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
PT Jasa Marga mengumumkan akan memberlakukan tarif terintegrasi untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. /ANTARA/Pradita Kurniawan Syah/

SINARJATENG.COM – Pemerintah bersama pihak Jasa Marga siap memberlakukan tarif baru.

Tarif terintegrasi Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated bagi para pengguna jalan Tol.

Pemberlakuan kenaikan tarif tersebut berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No1524/KPTS/M/2020.

Baca Juga: Wisata Jawa Barat dengan 11 Daerah Tujuan Diawasi Ketat di Tiap Titik Destinasi

Secara resmi PT Jasa Marga melalui akun twitter @PTJASAMARGA hari ini, Sabtu, 26 Desember 2020, menginformasikan bahwa dalam waktu dekat pihak Jasa Marga akan memberlakukan tarif baru yang terintegrasi Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Pihak Jasa Marga telah memberikan rinciannya terkait kenaikan tarif tersebut, sebagaimana dikutip Pikiran-rakyat.com dari laman PMJNews.

Untuk Wilayah 1 yaitu Cawang-Pondok Gede Barat atau Pondok Gede Timur, bagi Golongan I akan dikenakan tarif baru sebesar Rp4.000 dari sebelumnya Rp1.500.

Baca Juga: Pemeriksaan Rapid Test Antigen Dilakukan Pemkot Bandung, Gratis di 3 Hotel Hingga Tempat Wisata

Sementara untuk Golongan II dan Golongan III akan dikenakan tarif baru, yakni sebesar Rp6.000 dari sebelumnya tarif lama Rp2.000.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah