366 Cafe dan Restoran Langgar Prokes di Jakarta Ditutup Sementara

- 27 Desember 2020, 10:57 WIB
Penutupan cafe dan restoran yang melanggar protokol kesehatan.
Penutupan cafe dan restoran yang melanggar protokol kesehatan. /PMJ News

SINARJATENG.COM - Ratusan restoran dan cafe di wilayah Ibu Kota terpaksa dilakukan penutupan sementara selama 1x24 jam karena melanggar protokol kesehatan (prokes) Selama penerapan PSBB di DKI Jakarta.

"Data sementara dari 12 Oktober sampai 25 Desember 2020 sebanyak 366 kafe maupun restoran ditutup sementara dan 21 lainnya dikenakan denda administrasi," terang Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam pernyataan tertulis, hari ini Sabtu (26 Desember 2020).

Sampai sekarang, denda administrasi itu, telah terkumpul sebesar Rp133 juta. Selanjutnya, pihaknya juga melakukan penutup sementara kepada 115 perkantoran, tempat usaha, hingga industri.

Baca Juga: Bendsneyder Jadi Pembalap Mandalika SAG, Dimas Ekky Tersingkir?

Berikutnya, 21 perkantoran, tempat usaha, hingga industri pun dikenakan denda administrasi sebesar Rp98 juta.

Sedangkan untuk penindakan warga yang tidak menggunakan masker sebanyak 93.752 orang. 3.471 di antaranya dikenakan denda administrasi dengan total Rp 542 juta.

Pelanggaran Tempat Usaha di Jaksel

Baca Juga: Sungai Ciberes Meluap, Lima Kecamatan di Cirebon Terendam Banjir

Sementara itu, Satpol PP Kota Jakarta Selatan menutup tiga tempat usaha makan dan minum di Kecamatan Tebet, lantaran melanggar Seruan Gubernur (Sergub) No 17 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah