CORE Ikut Tanggapi Bahwa Kepastian Pesangon Akan Lebih Terjamin dalam UU Cipta Kerja

- 26 Desember 2020, 21:25 WIB
Ilustrasi pekerja pabrik.
Ilustrasi pekerja pabrik. /ADE MAMAD/PR/

SINARJATENG.COM - Mengenai Kepastian pesangon bagi pekerja lebih terjamin dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker.

Lembaga kajian ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia ikut Berikan penilaian.

Seperti yang telah dijelaskan oleh Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah Redjalam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Ciptakan Gerakan Ekonomi Lokal, Perajin Lebak Libatkan Emak-emak Produksi Kaset Kaki

“Kenapa soal pesangon pekerja yang terdampak PHK pasti akan dibayar? Itu pasti, karena klausulnya tidak lagi menjadi perdata, tapi pidana. Kalau perusahaan tidak bersedia membayar hak pekerja sebagaimana tercantum dalam UU, maka bisa terkena pidana dan bisa dipidanakan,” ujarnya.

Menurut dia, kelemahan dari UU 13/2003, perusahaan yang tidak membayarkan pesangon pekerja hanya bisa dituntut secara perdata. Kalau perdata, lanjut dia, prosesnya akan panjang dan beban yang timbul dari persoalan tersebut ada di pekerja.

Ironisnya, kalau perusahaannya tetap tidak membayar maka akan dilakukan penuntutan secara perdata dan ironisnya, biayanya dibebankan ke pihak penuntut atau pekerja.

Baca Juga: Usai Inggris-UE sepakati perdagangan pasca-Brexit, Kini Dolar Menyusut

Jika dalam UU Cipta Kerja, pengusaha yang tidak bersedia membayar pesangon bisa kena tuntutan pidana dan pengusaha akan berhadapan dengan negara. Artinya, negara ada di depan para pekerja, melindungi pekerja, berhadapan dengan para pengusaha. Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada para pekerja yang terkena dampak PHK agar mendapatkan hak-haknya berupa pesangon dari perusahaan dan lembaga terkait.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah