Besok 22 Desember 2020, Pengguna KA Jarak Jauh Wajib Tunjukan Hasil Rapid Test Antigen

- 21 Desember 2020, 18:08 WIB
RAPID TES- PT KAI (Persero) Daop 4 Semarang menyediakan layanan rapid test dengan tarif Rp. 85 ribu di Stasiun Semarang Tawang dan Tegal
RAPID TES- PT KAI (Persero) Daop 4 Semarang menyediakan layanan rapid test dengan tarif Rp. 85 ribu di Stasiun Semarang Tawang dan Tegal /Dok. Humas Daop 4 Semarang

SINARJATENG.COM - Mulai 22 Desember 2020 s.d 8 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik Kereta Api.

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah.

Dadan menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Baca Juga: Sambut Nataru, KAI Daop 4 Semarang Beri Perhatian Ekstra di Segela Aspek Operasional

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan  menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).

Baca Juga: Gelar Apel Operasi Lilin 2020, Polri Lakukan Pemetaan Potensi Ancaman yang Mengganggu Ketertiban

Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah