Jadwal Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta, Bandung, dan Tangerang Selatan Hari ini 18 Desember 2020

- 18 Desember 2020, 07:47 WIB
Ilustrasi SIM keliling
Ilustrasi SIM keliling /Twitter tmcpoldametro/

SINARJATENG.COM - Layanan SIM keliling hari ini, Jumat 18 Desember 2020 di wilayah DKI Jakarta, Bandung dan Tangerang Selatan berada di beberapa lokasi.

Dilansir dari situs NTMC Polri, untuk wilayah DKI Jakarta layanan SIM keliling berada di lima lokasi yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.

Pelayanan SIM keliling di wilayah Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta, Jumat 18 Desember 2020: Cerah Berawan

Lokasi pertama, masyarakat wilayah Jakarta Pusat bisa mendatangi layanan SIM keliling di area ITC Cempaka Mas.

Kemudian untuk lokasi kedua, ada di parkir Lippo Plaza Kramat Jati. Layanan di lokasi ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berdomisili di wilayah Jakarta Timur.

Untuk Wilayah Jakarta Selatan, pelayanan SIM keliling hari ini ada di daerah Kampus Trilogi di Kalibata untuk medapati pelayanan SIM keliling.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, 18 Desember 2020 TV ONE, RCTI, GTV, INEWS TV, TRANS 7, dan TRANS TV

Sementara warga Jakarta Barat, layanan SIM keliling hari ini ada di Mall Citraland Grogol. Untuk warga Jakarta Utara, layanan SIM Keliling berada di Mall Grand Cakung.

Sedangkan untuk wilayah Kota Bandung, pelayanan lokasi SIM keliling hari ini berada di dua lokasi, yakni di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square.

Layanan SIM keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, 18 Desember 2020 ANTV, MNCTV, Indosiar, SCTV dan Net TV

Untuk wilayah Tangerang Selatan, lokasi layanan SIM keliling hari ini berada di Bintaro Plaza dan WTC Serpong.

Untuk jam layanan SIM keliling online wilayah Tangerang Selatan beroperasi mulai 08.00 WIB sampai 17.00.

Sebagai informasi, pelayanan SIM keliling hanya bisa melayani pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C. Dan perpanjangan SIM bisa dilakukan H-14 sebelum masa berlakuknya habis.

Baca Juga: Ferry Wawan Cahyono Apresiasi Program Jogo Wartawan PWI Jateng

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000, untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000, untuk perpanjangan SIM C.

Dilansir dari Pikiran Rakyat berjudul Syarat, Biaya dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bandung dan Tangsel Hari ini, Jumat 18 Desember 2020, untuk syarat melakukan perpanjangan SIM di layanan keliling yaitu yaitu foto kopi KTP, foto kopi SIM asli dan bukti cek kesehatan.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah