Korlantas Polri Siapkan Dua Skema Rekayasa Lalu Lintas untuk Antisipasi Kemacetan Saat Libur Nataru

- 17 Desember 2020, 22:09 WIB
Ilustrasi jalan pada saat arus mudik. /Dok: Humas Polri.
Ilustrasi jalan pada saat arus mudik. /Dok: Humas Polri. /

SINARJATENG.COM - Untuk mengatisipasi kemacetan pada saat libur akhir tahun akan terjadi dua kali, Yakni dua hari jelang natal dan Tahun Baru 2021, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri siapkan skema untuk mengantisipasi kemacetan.

“Kami memprediksi akan terjadi dua tahap puncak arus mudik, Pertama, puncak mudik libur natal pada tanggal 23-24 Desember 2020, kedua, puncak libur tahun baru, yaitu tanggal 30 dan 31 Desember 2020,” kata Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan,Selasa 15 Desember 2020.

Guna mengantisipasi terjadinya kemacetan, Korlantas telah menyiapkan skema dengan dua titik Tol Jakarta-Cikampek antara lain Kilometer 47 dan 65.

Baca Juga: Kapolda Sumsel Terima Kunker Reses Komisi III DPR RI

“Titik kemacetan arus mudik dan balik antara KM 47 dan 65,” kata Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri

Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri mengungkapkan, sejumlah lokasi peristirahatan atau rest area, tempat-tempat wisata, dan lokasi perayaan natal dan tahun baru juga akan menyumbang kemacetan sehingga harus diantisipasi.

Meskipun saat ini masih situasi pandemi Covid-19, pihak Korlantas memastikan tidak ada pembatasan jumlah kendaraan selama libur panjang. Selain itu, truk sumbu tiga juga tidak diperkenankan melaju di jalan tol.

Baca Juga: Berikut Harga Mobil Bekas Mitsubishi Jelang Tutup Tahun 2020, Harga Rp 200 Juta-an

Diketahui sebelumnya, Pemerintah secara resmi melarang perayaan tahun baru di tempat umum yang akan mengundang kerumunan. Hal itu sebagai antisipasi kenaikan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021.***

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x