Positivity Rate Tinggi, Satgas Covid-19: Menghalangi Penegakkan Disiplin Prokes Harus Ditindak Tegas

- 17 Desember 2020, 10:59 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. /Sekretariat Presiden

SINARJATENG.COM - Merujuk pada kasus pengroyokan kepada Lurah Cipete Utara pekan lalu saat menertibkan pengunjung rumah makan yang melanggar protokol kesehatan di kawasan Jakarta Selatan.

Satuan Tugas (satgas) Penanganan Covid-19 meminta para pelaku yang menghalang-halangi petugas menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan, harus ditindak tegas.

Hal itu ditegaskan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta.

Baca Juga: Pengamat Sebut Bentrok Buruh di Konawe Dampak dari Lemahnya Pengawasan Naker

"Razia yang dilakukan lurah tersebut, merupakan langkah melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. Mereka yang menghalangi terlebih lagi melakukan tindakan penganiayaan harus ditindak tegas oleh pihak yang berwenang," tegasnya.

Atas kejadian itu Wiku mengharapkan tidak menciptakan preseden buruk ataupun ketakutan bagi para petugas dalam melaksanakan tugasnya.

Seperti yang dilakukan Lurah Cipete Utara yang tidak kenal lelah dan takut mengawasi pemberlakuan protokol kesehatan di lingkungannya.

Baca Juga: Mobil Listrik Hyundai Ioniq Resmi Jadi Kendaraan Dinas Menhub Budi Karya

Kejadian Lurah Cipete Utara itu diharapkan menjadi inspirasi serta motivasi bagi pimpinan daerah dan pimpinan lingkungan dalam melindungi warganya dari Covid-19.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x