Permenhub Atur Kebijakan Modifikasi Motor Bensin Jadi Motor Listrik

- 12 Desember 2020, 15:17 WIB
Ilustrasi motor listrik.
Ilustrasi motor listrik. /ANTARA/Rivan Awal Lingga/wsj

Konversi yang dilakukan pada motor berbahan bakar bensin menjadi bahan bakar listrik dilakukan harus memenuhi syarat berupa penggunaan komponen sebagai berikut :

Baterai, Sistem baterai manajemen, penurun tegangan arus searah (AC to DC converter), motor listrik, controller/inverter, inlet pengisian baterai, dan juga peralatan pendukung lainnya.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, 12 Desember 2020 RCTI, ANTV, GTV dan Indosiar

Selain itu, aturan ini juga menjadi lampu hijau bagi seseorang untuk menjalankan bisnis konversi sepeda motor bensin ke sepeda motor listrik.

Pasalnya konversi dari motor bensin menjadi motor listrik tersebut tidak bisa dilakukan di sembarang bengkel.

Baik bengkel ataupun teknisinya harus sudah memiliki sertifikasi yang didapatkan dari berbagai kompetensi teknis. Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat berjudul Pemerintah Rilis Kebijakan Motor Bensin Bisa Dimodif Jadi Motor Listrik, Tapi Ada Syaratnya!.

Baca Juga: Catat Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta, Bandung dan Depok Hari Ini

Kompetensi teknis tersebut yakni memiliki peralatan khusus untuk pemasangan peralatan instalasi motor listrik, peralatan tangan, peralatan bertenaga, peralatan uji, dan perkakas lainnya.

Tidak cukup sampai disitu, pada Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 dibahas juga tentang pengujian setelah konversi dilakukan.

Pengujian yang dilakukan meliputi sistem kelaikan penggerak motor listrik, dan uji tipe fisik kendaraan yang sudah bermotor listrik tersebut.***

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah