Permenhub Atur Kebijakan Modifikasi Motor Bensin Jadi Motor Listrik

- 12 Desember 2020, 15:17 WIB
Ilustrasi motor listrik.
Ilustrasi motor listrik. /ANTARA/Rivan Awal Lingga/wsj

SINARJATENG.COM - Ada kebijakan baru terkait dengan aturan transportasi di tanah air, yang beberapa waktu lalu dirilis oleh Kementrian Perhubungan.

Secara singkat, kebijakan ini membahas adanya konversi motor dengan penggerak bahan bakar menjadi motor listrik dengan sumber energi yang berasal dari baterai.

Kebijakan yang dikeluarkan tersebut merupakan aturan Permenhub Nomor 65 Tahun 2020.

Baca Juga: Seorang Petani di Tasikmalaya Hilang Terseret Arus Sungai Ciandum

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Departemen Perhubungan, aturan Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 dikeluarkan pada 24 September 2020.

Dikeluarkannya aturan ini menjelaskan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh seseorang jika ingin melakukan konversi kendaraan mereka dari bahan bakar bensin menjadi bertenaga listrik.

Hal tersebut dijelaskan pada pasal 2 Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 yang berbunyi :

Baca Juga: Simak Mekanisme Pencairan BSU GTK Madrasah Non PNS

"Setiap sepeda motor dengan penggerak Motor Bakar yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan konversi menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai," bunyi pasal 2.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x