Simak Mekanisme Pencairan BSU GTK Madrasah Non PNS

- 12 Desember 2020, 13:13 WIB
Tangkapan layar situs simpatika.kemenag.go.id untuk mengecak nama penerima BSU guru madrasah honorer.
Tangkapan layar situs simpatika.kemenag.go.id untuk mengecak nama penerima BSU guru madrasah honorer. /Kementerian Agama/

SINARJATENG.COM - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M. Zain menyampaikan bahwa BSU GTK Madrasah sudah bisa diterima para guru honorer mulai Jumat, 11 Desember 2020 atau paling lambat Senin depan, berikut mekanisme pencairannya.

Penyaluran BSU GTK Madrasah non PNS ini bakal dilaksanakan satu kali untuk 3 bulan yakni, Oktober, November, dan Desember tahun 2020, dengan besaran Rp600 ribu per orang per bulan sehingga totalnya Rp1,8juta serta tanpa potongan.

Bantuan ini dicairkan melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama para penerima.

Baca Juga: Catat Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta, Bandung dan Depok Hari Ini

Proses pencairan BSU GTK Madrasah non PNS ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika.

"Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing," terang M Zain di Jakarta, Jumat 11 November 2020.

Setelah mengecek notifikasi, lanjut Zain, guru langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika.

Baca Juga: Rekomendasi Film 'Thriller' Mulai The Client Lalu The Swordsman untuk Libur Akhir Pekan

Bersamaan itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Portal Kudus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x