Terkuak, Inilah Profil Ormas FPI. Berikut Tugas dan Syarat Untuk Jadi Anggotanya

- 11 Desember 2020, 10:40 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Muhammad Iqbal.

SINARJATENG.COM - Tewas saat terjadi bentrokan dengan polisi, enam orang anggota laskar FPI (Front Pembela Islam) telah dimakamkan di beberapa daerah seperti Megamendung dan juga sudah disholati ribuan jamaah umat Islam.

Setelah kehilangan enam anggota sebagai pembela Islam dan pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS), Mestinya Tentu saja, tugas menjadi anggota laskar FPI akan lebih berat.

Perlu diketahui bahwa FPI merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang cukup besar dan terkenal di Indonesia. Mereka mempunyai penampilan khas dengan atribut serba putih.

Baca Juga: Pilkades 2020 digelar Serentak, Begini Tanggapan Bupati Ciamis Mengenai Warga yang Terkena COVID-19

Mereka tak pernah absen membantu saudara seiman yang kesulitan akibat bencana alam dan tak pernah absen mengawal Imam Besar Habib Rizieq Shihab.

FPI sendiri didirikan oleh Muhammad Rizieq Shihab pada 17 Agustus 1998 di Kota Tangerang Selatan. Mereka punya prosedur yakni dilarang melanggar hukum agama dan hukum negara.

Berikut syarat-syarat atau aturan saat menjadi anggota laskar FPI yang dirangkum Jakbarnews.com dari berbagai sumber.

Baca Juga: Jangan Sampai Tertukar, Begini Manfaat Antiseptik dan Disinfektan Sebenarnya!

Syarat Penting

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Jakbar News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x