Pilkades 2020 digelar Serentak, Begini Tanggapan Bupati Ciamis Mengenai Warga yang Terkena COVID-19

- 11 Desember 2020, 10:04 WIB
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.*
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.* /Instagram.com/humas.ciamis

SINARJATENG.COM - Meskipun Seluruh warga tatar Galuh Ciamis yang terkonfirmasinpisitif Covid-19, Mereka tetap memiliki hak pilih dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang berlangsung 19 Desember 2020

Dalam kondisi seperti itu, panitia penyelenggara diminta mencari alternatif khusus saat proses pengambilan suara terhadap warga yang positif covid.

Hal tersebut dijelaskan oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Sule Angkat Bicara Soal Harta Warisan Mendiang Mantan Istrinya

“Yang terpapar positif Covid-19 dan memenuhi syarat tetap punya hak pilih. Persoalnnya untuk yang positif, lebih baik jangan datang ke TPS. Lebih baik petugas yang mendatangi rumah atau melakukan jemput bola. Jadi sudah tahu positif jangan ke TPS, kasihan menulari orang lain,” tuturnya.

Dia mengatakan hal itu usai menyerahkan hibah 28 unit sepeda motor kepada MUI Kabupaten Ciamis, di Halaman Pendopo Ciamis, didampingi Sekda Tatang.

Pelaksanaan Pilkdes serentak Kabupaten Ciamis dipastikan tidak mengalami perubahan , tetap tanggal 19 Desember 2020.

Baca Juga: Catat Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta, Bandung dan Bekasi Hari Ini

Kepada Tim Pikiran-Rakyat.com, lebih lanjut Herdiat juga memberikan perhatian khusus bagi pemudik yang hendak mencoblos. Warga pendatang yang hendak mencoblos, lanjutnya, harus melakukan karantina mandiri selama seminggu sebelum hari H.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x