Rincian Pelanggaran yang Ditemukan Bawaslu pada Pilkada Serentak 2020

- 9 Desember 2020, 19:44 WIB
Ilustrasi Logo Pilkada 2020
Ilustrasi Logo Pilkada 2020 /(ANTARA/Edo Purmana/20)/

SINARJATENG.COM – Sedang berlangsung, Rabu, 9 Desember 2020 (hari ini) Pilkada serentak tahun 2020.

Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) RI menemukan banyak temuan pelanggaran di ajang Pemilihan Kepala Daerah itu.

Berdasarkan laporan sementara dari berbagai daerah secara daring melalui Sistem Pengawas Pemilu (Siwaslu), Bawaslu menyampaikan beberapa pelanggaran yang sangat spesifik terjadi di Pilkada serentak 2020.

Baca Juga: Pantau Hasil Hitung Cepat Pilkada Serentak 2020 Lewat Link KPU

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan jajarnya menemukan ada perlengkapan pemungutan suara yang kurang, kemudian formulir C hasil kwk tertukar.

“Itu ada di Pesisir Barat dan Lampung,” ucap Fritz kepada wartawan di Jakarta seperti disiarkan langsung di salah satu televisi swasta, Rabu, 9 Desember 2020.

Pelanggaran lain, lanjut Fritz, ada surat suara yang kurang di TPS yang ditemukan di Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, Kabupaten Batang Hari, Kota Semarang, Minahasa, Bandar Lampung, Pesisir Barat, dan Batam.

Baca Juga: Peringati Hari Juang TNI AD, Kodim Batang Gelar Donor Darah

“Kami juga menemukan surat suara yang tidak ditanda tangani KPPS di Samarinda,” kata Fritz.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x