SINARJATENG.COM – Berbagai lembaga survei kini berlomba untuk menyelesaikan hitungan dengan berbagai metode.
Hal itu dikarenakan pada Rabu 9 Desember, (hari ini) Pilkada Serentak tengah berlangsung.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menyiapkan situs resmi yang dapat diakses secara langsung masyarakat terkait hasil quick count (hitung cepat) Pilkada serentak 2020.
Baca Juga: Irna Setiawati Minta Masyarakat Ikuti Pilkada dengan Suka Cita
Proses penghitungan suara hasil kontestasi Pilkada serentak 2020 ada di 270 daerah.
Berdasarkan informasi yang disampaikan KPU, situs yang menyediakan informasi hasil pelaksanaan Pilkada serentak 2020 itu beralamat https://pilkada2020.kpu.go.id. Situs tersebut menyediakan hasil sementara (hitungan suara) sebelum penghitungan resmi (real count) Pilkada serentak 2020.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman situs tersebut, Rabu, 9 Desember 2020, situs tersebut juga menyajikan informasi yang menyatakan beberapa hal.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Daerah Harus Pastikan Ketersediaan Alat Kesehatan
Pertama, data yang ditampilkan pada menu hitung suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.