SINARJATENG.COM – Melalui konferensi pers pada Minggu, 6 Desember 2020, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa kedua tersangka menyerahkan diri pada pagi hari tadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
Kedua tersangka tersebut yakni Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan pejabat pebuat komitmen Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono (AW).
Baca Juga: Masa Kampanye Pilkada 2020 di Jateng, Bawaslu Selesaikan 10 Sengketa
Mereka ditahan atas dugaan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial (Kemensos) terkait pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Jabodetabek.
“Tadi pagi saudara JPB sekitar pukul 2.50 WIB dini hari, menyerahkan diri ke hadapan penyidik KPK. AW juga telah menyerahkan diri jam 9.00 WIB,” tuturnya.
Setelah menyerahkan diri, penyidik KPK pun langsung melakukan serangkaian pemeriksaan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Vaksin Akan Diuji BPOM Sebelum Disebar
Firli Bahuri mengatakan bahwa penahanan kedua tersangka tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bantuan sosial di Kemensos.