Menkeu Beritahu Sisa Dana Penanganan COVID-19 Bisa untuk Tahun Depan, Begini Empat Syaratnya

- 30 November 2020, 18:03 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. /Instagram @kemenkeuri./

 

SINARJATENG.COM -Salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.05/2020 yang dikutip di Jakarta, Senin, menyebutkan terdapat empat syarat sisa dana pada rekening khusus ini dapat dialihkan untuk pembiayaan pada 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan sisa dana yang masih ada dalam rekening khusus penanganan pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun anggaran 2020 bisa dimanfaatkan pada 2021.

Empat syarat tersebut antara lain sisa dana ini mencakup kegiatan penanganan COVID-19 dan PEN untuk pekerjaan yang telah dikontrakan pada tahun anggaran 2020 dan dilanjutkan pada tahun anggaran 2021.

Baca Juga: DPR Ingatkan Pemda Garut Perketat Protokol Kesehatan Saat Gelar KBM Tatap Muka

Kemudian tunggakan kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN pada tahun 2020, kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN yang dialokasikan pada 2020 dan belum terlaksana, serta kegiatan penanganan yang direncanakan berlangsung di 2021.

PMK ini juga mengatur sisa dana yang dimaksud yaitu kegiatan tersebut tidak dapat terselesaikan akibat keadaan kahar seperti yang diatur dalam Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Untuk itu kegiatan ini diberikan penambahan waktu untuk pelaksanaan penyelesaian kegiatan, termasuk penyelesaian pembayaran, paling lambat 30 Juni 2021 dan tidak ada pengenaan denda keterlambatan.

Baca Juga: Ingin Berkunjung ke Singapura? Ini Syarat yang Harus disiapkan

Dilansir dari Antara News dengan judul Menkeu: Sisa dana penanganan COVID bisa dipakai 2021, ini syaratnya, Menkeu memastikan penggunaan sisa dana pada rekening khusus ini harus melalui tahapan revisi DIPA Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan PMK mengenai tata cara revisi anggaran.***

Halaman:

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x