MUI Banyumas Gelar Pelatihan Pamulasaraan Jenazah secara Syar'i bagi Tenaga Kesehatan Rumah Sakit

- 30 November 2020, 17:19 WIB
pelatihan pemulasaraan jenazah secara syari bagi tenaga kesehatan dari rumah sakit di Kabupaten Banyumas.
pelatihan pemulasaraan jenazah secara syari bagi tenaga kesehatan dari rumah sakit di Kabupaten Banyumas. /Pemerintah Kabupaten Banyumas

SINARJATENG.COM - Ketua MUI Kabupaten Banyumas Drs KH Taefur Arafat M.Pdi membuka kegiatan pelatihan pemulasaraan jenazah secara syari bagi tenaga kesehatan dari rumah sakit di Kabupaten Banyumas pada Sabtu 28 November 2020 di Masjid Agung Baitussalam Purwokerto.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas melalui Komisi Sumber Daya Manusia (SDM).

Menurut ketua MUI, kewajiban seorang muslim kepada sesama umat islam yang telah meninggal adalah merawat jenazahnya. Cara merawat jenazah yang disyari’atkan Islam diantaranya adalah memandikan, mengkafani, mensholati dan kemudian menguburkan.

Baca Juga: Bupati Blora Ucapkan Selamat dan Serahkan Tali Asih Kepada Purna ASN pada Upacara HUT Korpri ke-49

“Pada hari ini MUI Kabupaten Banyumas menggelar pemulasaraan jenazah secara syari bagi tenaga kesehatan dari rumah sakit di Kabupaten Banyumas dengan maksud agar mereka yang melaksanakan kewajiban sebagai orang islam yang meninggal dirumah sakit, apalagi yang terkena covid tidak bisa ditunggui keluarga dan mereka mengurusi pemulasaraan jenazah bisa secara benar sesuai ketentuan syariat Islam,” katanya.

Menurut KH Taefur akhir-akhir ini ada berita yang mengharukan bahwa pemulasaraan jenazah kurang sempurna, terlebih saat pandemi ini banyak video yang beredar pemulasaraan jenazah ada yang tidak sempurna. Meski dapat dilihat berita tersebut tidak terjadi di Banyumas.

“Bukan berarti selama ini, pemulasaraan jenazah di rumah sakit belum memenuhi syariat, tetapi untuk lebih meyakinan bahwa pengurusan janazah di rumah sakit sudah dilaksanakan dengan baik. Maka para prugas medis yang merawat jenazah ini diminta untuk mempraktekan, jika masih ada yang perlu disempurnakan maka pembimbing akan memberi contoh sesuai syariat,” katanya.

Baca Juga: Simak Delapan Raperda Kabupaten Karanganyar 2020

Menurut Taefur meski hukumnya Fardu Kifayah, maka apabila tidak dilakukan dengan sempurna akan memberi dampak kepada seluruh umat muslim.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x