SINARJATENG.COM - Kabar ditangkapnya Ajay atas dugaan korupsi pembangunan rumah sakit (RS) di Kota Cimahi pun cukup menggegerkan publik.
Bagaimana tidak, dua Wali Kota Cimahi sebelumnya pun ditangkap oleh KPK karena terlibat kasus korupsi.
Dua mantan Wali Kota Cimahi tersebut adalah pasangan suami istri, yakni Itoc Tochija dan Atty Suharti.
Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun Angkat Bicara Mengenai Penangkapan Edhy Prabowo
Pada Jumat, 27 November lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan kepada Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna.
Sementara itu, Firli Bahuri selaku ketua KPK menuturkan bahwa Ajay telah secara terang-terangan meminta 'jatah' kepada pihak RS Kasih Bunda agar mempermulus izin pembangunan.
Ajay dikabarkan meminta uang senilai Rp3,2 miliar atau 10 persen dari RAB untuk pembangunan RS Kasih Bunda sebesar Rp32 miliar.
Baca Juga: Kemenperin Gelar Wisuda Nasional Bertema 'Skills For The Future'
Menanggapi hal tersebut, Ajay mengaku operasi tangkap tangan (OTT) yang menimpa dirinya adalah bentuk ketidaktahuannya. Ia mengira, tindakannya tak disangkakan pada sejumlah pasal yang ada khususnya tentang dugaan korupsi.