Catat Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bandung dan Bekasi Hari Ini

- 26 November 2020, 09:37 WIB
SIM Keliling Bekasi Hari Ini, Cek Lokasi, Syarat dan Biayanya
SIM Keliling Bekasi Hari Ini, Cek Lokasi, Syarat dan Biayanya /Twitter @TMCPoldaMetroJaya

SINARJATENG.COM - Layanan  SIM keliling hari ini, Kamis 26 November 2020 di wilayah DKI Jakarta, Bandung dan Bekasi berada di beberapa lokasi.

Pelayanan SIM keliling di wilayah Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Untuk wilayah DKI Jakarta, layanan SIM keliling dilansir dari situs NTMC Polri berada di lima lokasi yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat berjudul Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bandung dan Bekasi Hari ini, Kamis 26 November 2020

Baca Juga: Diego Maradona Meninggal Dunia Setelah Dua Pekan Pulang dari Rumah Sakit

Lokasi pertama Jakarta Selatan, pelayanan SIM keliling hari ini ada di daerah Kampus Trilogi di Kalibata untuk medapati pelayanan SIM keliling.

Kemudian untuk lokasi kedua, ada di parkir Lippo Plaza Kramat Jati. Layanan di lokasi ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berdomisili di wilayah Jakarta Timur.

Untuk masyarakat wilayah Jakarta Pusat bisa mendatangi layanan SIM keliling di area ITC Cempaka Mas.

Baca Juga: BSU Termin ll Sudah Disalurkan Untuk 11,05 Juta Pekerja, Cek Rekening Anda

Sementara warga Jakarta Barat, layanan SIM keliling hari ini ada di Mall Citraland. Untuk warga Jakarta Utara, layanan SIM Keliling berada di Mall PTC Pulo Gadung.

Sedangkan untuk wilayah Kota Bandung, pelayanan SIM keliling hari ini berada di dua lokasi, yakni di Pasar Modern Batunnunggal dan Borma Cipadung.

Layanan SIM keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

Baca Juga: Edhy Prabowo Tantang Pihak yang Menuduhnya Menerima Dana Perusahaan Swasta dengan Melampirkan Bukti

Untuk wilayah Bekasi, layanan SIM keliling hari ini berada di Bekasi Cyber Park (BCP).

Untuk jam layanan SIM keliling online wilayah Bekasi beroperasi mulai 08.00 WIB sampai 10.00.

Sebagai informasi, pelayanan SIM keliling hanya bisa melayani pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C. Dan perpanjangan SIM bisa dilakukan H-14 sebelum masa berlakuknya habis.

Baca Juga: Terkena Ledakan Tabung Gas Elpiji, Empat Orang Penghuni Rumah di Kemang Mengalami Luka-luka

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000, untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000, untuk perpanjangan SIM C.

Untuk syarat melakukan perpanjangan SIM di layanan keliling yaitu yaitu foto kopi KTP, foto kopi SIM asli dan bukti cek kesehatan.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x