SINARJATENG.COM - Indikasi tindak pidana dalam pemilihan umum (pemilu) Kepada Daerah Sumatera Barat tahun 2020 tercium oleh polisi.
Bareskrim Polri pun lantas melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana itu.
Hal tersebut menimpa pasangan Mulyadi – Ali Mukhni setelah keduanya dilaporkan kepada Polisi pada hari Minggu, 22 November 2020.
Baca Juga: Alami Zona Merah, Pemkot Tasikmalaya Terketat Izin Kegiatan Masyarakat
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan setelah adanya kajian oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian, serta pendampingan dari jaksa.
"Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” jelas Karo Penmas saat konferensi pers pada Selasa (24/11/2020)
Ia menambahkan, penyidik memiliki waktu selama dua pekan untuk mengusut dugaan tindak pidana pemilu ini.
Baca Juga: KPK Tangkap Edhy Prabowo, Publik Tagih Janji Prabowo Subianto Jebloskan Kadernya yang Korupsi