Kapolri Idham Azis Perintahkan Kapolda Seluruh Indonesia Proaktif dan Tindak Tegas Pelanggar Prokes

- 24 November 2020, 07:45 WIB
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Idham Azis.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Idham Azis. /Dok. Polri.

Terkait dengan para pelanggar, Kapolri mengatakan Kapolda di seluruh Indonesia untuk bertindak tegas jika ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan atau upaya lain yang menimbulkan kekerasan masyarakat.

“Apabila dalam penegakan perda/kepala daerah tentang protokol kesehatan COVID-19 ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun, ulangi, lakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun (mengacu Pasal 65, 212, 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP, KUHAP, UU Nomor 2 Tahun 2020, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018),” papar Kapolri di Surat Telegram Kapolri tersebut.***

Halaman:

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah