Bolehkan Ganti Tanda Tangan dan Foto di KTP? Berikut Penjelasannya

30 Oktober 2021, 20:27 WIB
Ilustrasi KTP. /Pixabay/mohamed_hassan.

SINARJATENG.COM - KTP merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI).

KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri. KTP diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Cara mengubah data di KTP Elektronik atau e-KTP salah satunya yaitu tanda tangan di KTP.
Tapi tahukah kamu, ternyata tanda tangan di KTP bisa diganti jika memang dibutuhkan.

Baca Juga: Siapkan KTP untuk Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id, Segera Cair Bansos PKH Tahap 4 Oktober 2021

Pergantian tanda tangan tidak perlu sidik jari ataupun foto ulang, cukup mengganti tanda tangan saja.

Jika kamu mengubah tanda tangan di KTP, maka kamu harus mengubah tanda tangan di dokumen lain, misalnya dokumen perbankan dan asuransi.

Dilansir dari Instagram @indonesiabaik.id pada 30 Oktober 2021, berikut cata mengubah tanda tangan di e-KTP.

1. Datang ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat
2. Menyampaikan keperluan ke petugas
3. Tunggu hingga keperluan direspon petugas
4. Lakukan tanda tangan

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Berikut Lirik Lagu Gugur Bunga

Untuk ganti foto di KTP, maka diprioritaskan bagi yang mendesak. Misalnya yaitu yang sebelumnya tidak berhijab dan sekarang sudah berhijab. Untuk mengurusnya bisa langsung datang atau menghubungi Disdukcapil setempat.

Untuk informasi lebih jelasnya terkait layanan Disdukcapil. Kamu bisa menghubungi HALO DUKCAPIL di nomor 1500537.

Itulah dia informasi tanda tangan dan ganti foto KTP. Semoga bermanfaat.***

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler